Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni, Polri Siap Mengawal

Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni, Polri Siap Mengawal

JAKARTA – Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Amhad Ramadhan memastikan pihaknya bakal mengawal proses bebas murni tersebut.

“Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas,” kata Kombes Pol Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Soal Pasal 160 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Begini Kata Pengacara di Persidangan

Setelah Ba’asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba’asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun,” tuturnya.

Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir
​​​​​bakal bebas murni pada 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Rekening FPI Juga Dibekukan, Tim Hukum: Uangnya Diduga Digarong

Ba’asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Ba’asyir pada 2011 lalu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: